Langsung ke konten utama

“Larangan Mendiamkan Sesama”
(Kajian Tekstual dan Kontekstual Hadis)


Hadis tentang “Larangan Mendiamkan Sesama”

Sunan Abu Dawud

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ فَيُغْفَرُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمَيْنِ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا مَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا "، قَالَ أَبُو دَاوُد: النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم هجر بَعْضَ نِسَائِهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، وَابْنُ عُمَرَ هَجَرَ ابْنًا لَهُ إِلَى أَنْ مَاتَ، قَالَ أَبُو دَاوُد: إِذَا كَانَتِ الْهِجْرَةُ لِلَّهِ فَلَيْسَ مِنْ هَذَا بِشَيْءٍ، وَإِنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ غَطَّى وَجْهَهُ عَنْ رَجُلٍ
                       
Musaddad menyampaikan kepada kami dari Abu ‘Awanah dari Suhail bin Abi Sholih dari Ayahnya, dari Abi Hurairoh dari Nabi Muhammad Saw bersabda: Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, lalu pada kedua hari itu akan diampuni setiap orang yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali bagi seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Lalu akan dikatakan (kepada malaikat), “Tunggulah dua orang ini hingga mereka berbaikan.” Abu Dawud menyebutkan, “Nabi Saw pernah mendiamkan sebagian isteri-isterinya selama empat puluh hari, Ibnu umar juga pernah mendiamkan anaknya hingga meninggal.” Abu Dawud berkata, “jika mendiamkan itu karena Allah, maka (ancaman) hadis ini tidak berlaku. Umar bin Abdul Aziz pernah menutupi wajahnya dari seseorang.”

A.    Kajian Asbabul Wurud

Asbabul wurud adalah konteks historisitas, baik berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan yang terjadi pada saat hadis itu disampaikan oleh Nabi Saw. Menurut Imam Suyuthi, asbabaul wurud dapat dibagi menjadi tiga macam; 1) sebab yang berupa ayat al-Qur’an, 2) sebab yang berupa hadis itu sendiri, 3) sebab yang berupa sesuatu yang berkaitan dengan para pendengar di kalangan sahabat.[1]
Sejauh penelitian penulis, masih belum menemukan asbabul wurud hadis di atas ataupun hadis yang se-tema dengan hadis “larangan mendiamkan sesama” secara komprehensif. Adapun salah satu hadis yang bisa di pertimbangkan sebagai sarana (wasilah) yang mungkin bisa dikatakan kausalitas asbabul wurud secara komprehensif adalah hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad pernah mendiamkan isteri-isterinya selama empat puluh hari, Ibnu umar juga pernah mendiamkan anaknya hingga meninggal, dan Umar bin Abdul Aziz juga pernah menutupi wajahnya dari seseorang.

B.     Hadis-hadis yang Se-tema
                 
Kitab Shohih al-Bukhori

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يهجر أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ "

Abu al-Yaman menyampaikan kepada kami dari Syu’aib dari al-Zuhri berkata: Anas bin Malik r.a. menyampaikan kepada saya bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jangan kalian saling membenci, saling mendengki, dan saling memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Di keluarkan oleh Bukhori).[2]


Kitab Shohih Muslim

حَدَّثَنَا يَحْيَي بْنُ يَحْيَي، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَأَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ ".
“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan sesamanya lebih dari tiga hari; saat keduanya bertemu, yang ini berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.”

Jami’ Al-Tirmidzi

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " تُفَتَّحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا الْمُهْتَجِرَيْنِ، يُقَالُ: رُدُّوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا "، قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَيُرْوَى فِي بَعْضِ الْحَدِيثِ: " ذَرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا "، قَالَ: وَمَعْنَى قَوْلِهِ الْمُهْتَجِرَيْنِ: يَعْنِي الْمُتَصَارِمَيْنِ، وَهَذَا مِثْلُ مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: " لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَأَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ "

Hadis yang dikeluarkan oleh al-Tirmidzi ini adalah korelasi antara hadis Nabi yang melarang mendiamkan sesama selama tiga hari dengan hadis yang menjelaskan tentang pintu surga yang menunggu seorang muslim bermusuhan hingga berbaikan kembali.
                                                                                                                                                     

C.    Kajian Linguistik Hadis

"شحناء"

وقال الليث : الشحناء : العداوة ، وهو مشاحن لك
Al-Laits berkata: percecokan (الشحناء) adalah permusuhan, dia bertengkar kepadamu.  (Tahdzib al-Lughoh di dalam aplikasi islamweb).
                                                                                            
تباغضوا
قال الليث : البغض : نقيض الحب ، والبغضة والبغضاء : شدة البغض ، ورجل بغيض ، وقد بغض بغاضة .
al-Laits[3] berkata: al-Bughdhu (kebencian) adalah lawan kata cinta, al-Bughdhoh wa al-baghdho’u adalah kebencian yang sangat, seorang laki-laki yang amat membenci, sungguh benci sebenci-bencinya. (Tahdzib al-Lughoh di dalam aplikasi islamweb).

تحاسدوا"
قال الليث : الحَسَدُ معروف ، والفعل حَسَد يَحْسُدُ حَسَدًا .
Al-Laits berkata: kedengkian (al-hasad) itu sudah banyak diketahui, kata kerjanya dari hasada-yahsudu-hasadan. (Tahdzib al-Lughoh di dalam aplikasi islamweb).

تدابروا"
تدابر القوم : Bermusuhan.[4]

أن يهجر
الهَجْرُ: ضد الوصل. وقد هَجَرَهُ هَجْرًا وهِجْرانًا. والاسم : الهِجْرَةُ. والهجرتان : هجرة إلى الحبشة ، وهجرة إلى المدينة .
Al-Hajru (memutuskan): lawan kata sambung. Isimnya adalah: al-hijrah (pindah ke negeri lain. Hijrah dua kali: hijrah ke Habasyah dan hijrah ke Madinah. . (Kamus Al-Shihhah di dalam aplikasi islamweb).

                " يحل"
 يحل: من فعل الحلُّ : ضد الحرام.[5]

D.    Kualitas Sanad dan Matan Hadis (Tahqiq al-Hadis)

Urgensitas mengetahui kualitas sanad dan matan hadis tiada lain untuk mentaukidi pemahaman kita terhadap kepercayaan terhadap isi suatu informasi, guna menjadikan sebuah hujjah yang bisa di amalkan, baik pribadi maupun sosial untuk berdakwah.
Dalam hal ini penulis meneliti kualitas hadis dalam bentuk prosesntase yang dapat dilihat dalam aplikasi jawami’ al-kalim.
                                    
1.      Hadis yang dikeluarkan oleh Abu Dawud
Hukum matan: Shahih
Sanad-sanad: 21,0% shahih, 27,2% hasan, 35,8% dho’if, 11,1% syadid dho’if, 3,1% diduga palsu, 1,9% maudhu’.
2.      Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori
Hukum matan: Shahih
Sanad-sanad: 36,0% shahih, 37,7% hasan, 22,5% dho’if, 2,1% syadid dho’if, 1,7% diduga palsu, 0,0% maudhu’.
3.      Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Muslim
Hukum matan: Shahih
Sanad-sanad: 24,6% shahih, 40,7% hasan, 29,1% dho’if, 2,8% syadid dho’if, 2,3% diduga palsu, 0,6% maudhu’.
4.      Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi
Hukum matan: Shahih Lighairihi
Sanad-sanad: 21,0% shahih, 27,2% hasan, 35,8% dho’if, 11,1% syadid dho’if, 3,1% diduga palsu, 1,9% maudhu’.

        Demikianlah jelas bahwa hadis tentang larangan terhadap sesama tidak diperbolehkan.  Antara teks hadis dengan konteks hadis jelas saling mendukung, hal ini bisa kita lihat secara sederhana, bahwa mendiamkan terhadap sesama dalam kurun waktu tiga hari adalah sangat mengganggu harmonisasi dalam bersosialisasi dan teks agama pun melarangnya dengan hujjah kualitas hadis yang secara universal “shahih”.

E.     Kajian Teks dan Konteks Hadis dan Relevansinya

a.       Analisis Teks Matan Hadis

Kajian matan yang akan penulis teliti mengacu pada kajian ushul fiqh dan sedikit penjelasan al-Qur’an terkait isi hadis. Adapun hadis yang penulis pilih adalah yang dikeluarkan oleh Bukhori. Pertimbangan penulis berdasar pada kualitas hadis baik sanad dan matan yang dinilai lebih shahih diantara hadis lainnya dan garis besar makna yang bila ditelisik lebih dalam diantara berbagai hadis, maksudnya sama, yaitu larangan mendiamkan sesama.

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يهجر أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Abu al-Yaman menyampaikan kepada kami dari Syu’aib dari al-Zuhri berkata: Anas bin Malik r.a. menyampaikan kepada saya bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jangan kalian saling membenci, saling mendengki, dan saling memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Di keluarkan oleh Bukhori).
Serangkaian matan hadis terdapat tiga poin: 1) kalimat larangan (al-nahyu), 2) kalimat perintah (al-amr), 3) al-Muharram (perkara yang diharamkan).
1.      Kalimat larangan (al-nahyu)
لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا
Ada tiga larangan dalam satu redaksi hadis, yang secara pasti larangan tersebut mempunyai shighot yang sama, yaitu fi’il mudhori’ yang disertai dengan لَا nahi. Shighot semacam ini adalah shighot asli dari beberapa shighot lainnya yang disepakati oleh ahli bahasa dan ahli ushul. Al-nahi mempunyai beberapa makna, diantaranya; al-tahrim, al-karahah, al-du’a, al-irsyad, al-tahqir, dan al-tahdid. Untuk redaksi diatas, larangan membenci, mendengki, dan memusuhi mempunyai makna al-tahrim, karena hakikat dari suatu larangan adalah haram, kecuali ada qarinah.[6]

2.      Kalimat perintah (al-amr)
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا،
Hakikat dari suatu perintah adalah tuntutan.[7] Dalam hal ini, islam menuntut seseorang untuk menjadikan orang lain sebagai saudara. Arti saudara terkadang diartikan sebagai teman (shadiq atau shohib).[8]

3.      Al-Muharram (perkara yang diharamkan)
وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يهجر أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Al-muharram dibagi menjadi dua, ada yang asli haram menurut dzatnya, seperti zina, mencuri, sholat tanpa bersuci, dll. Dan ada yang haram karena ada penghalang, seperti sholat menggunakan pakaian yang dighoshob.[9] Untuk redaksi kalimat diatas, menunjukkan pengaharaman karena adanya penghalang, yakni mendiamkan sesama dengan rasa benci, dengki, dan memusuhi.

Redaksi hadis larangan mendiamkan sesama, terdapat unsur-unsur yang saling berhubungan, yaitu membenci, mendengki, dan memusuhi.
1.      Benci
Benci adalah lawan dari cinta. benci adalah ungkapan perasaan tidak membenarkan, tidak menerima, atau rasa tidak suka, muak, disertai keinginan untuk menjauhkan hal-hal yang membangkitkan kebenciannya, baik kepada manusia, barang, atau pekerjaan.
Terkadang manusia membenci seseorang ketika berbeda pendapat, marah karena diungguli, menjatuhkannya, atau sebab lain yang bisa membangkitkan kebencian. Orang kafir dan munafik membenci orang beriman. Jika mereka melihat orang beriman tertimpa musibah, mereka gembira. Sebaliknya, jika orang beriman mendapatkan keberuntungan, mereka bersedih.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, Padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada Kitab-Kitab semuanya. apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata "Kami beriman", dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”(Q.S. Ali Imran: 118-120)
2.      Bermusuhan
Suatu permusuhan bisa diungkapkan secara fisik atau dengan kata-kata. Al-Qur’an menunjukkan hal ini ketika menceritakan kisah Adam dan Hawa, serta godaan iblis untuk mengeluarkan keduanya dari surga.
Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari Keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan." (Q.S. Al-Baqarah: 36)

3.      Dengki
Dengki ada dua macam, pertama, dengki yang tercela menurut syariat secara mutlak. Dengki seperti ini adalah perasaan benci melihat kenikmatan yang di dapat orang lain dan mengharapkan kenikmatan itu hilang darinya. Kedua, dengki yang tidak tercela yang dinamai ghibthah, yaitu keinginan seseorang untuk memperoleh kenikmatan seperti yang didapatkan orang lain tanpa mengharapkan nikmat itu hilang darinya. Rasulullah Saw bersabda:
Janganlah kamu mendengki kecuali pada dua hal: pertama, kepada orang yang dianugerahi hafal al-Qur’an dan memahaminya, kemudian mengamalkannya siang dan malam. Kedua, kepada orang yang dianugerahi kekayaan, kemudian kekayaannya itu digunakan untuk berinfak di jalan Allah siang dan malam.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Perasaan dengki seperti halnya cemburu, dapat membangkitkan kebencian dan mendorong timbulnya keinginan untuk menyakiti orang yang di dengki, juga mendorongnya untuk memusuhi dan menyakiti orang tersebut. Sebagaimana Qabil membunuh Habil karena dengkinya, atau kedengkian para saudara Yusuf hingga mereka melemparkannya ke dalam sumur. Atas dasar itu Allah memerintahkan kita untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan para pendengki, “…….dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.” (Q.S. al-Falaq: 5)


b.      Analisis Kontekstual Hadis
Konteks hadis larangan mendiamkan sesama, erat kaitannya dengan kajian sosiologi dan psikologi. Penyebab seseorang mendiamkan sesama adalah karena adanya kerusakan dalam berinteraksi sosial, akibatnya seseorang itu mempunyai rasa benci, dengki, dan memusuhi. Dalam kajian psikologi, ketiga sifat tersebut teridentifikasi sebagai bentuk marah.
Kondisi marah dan semua kondisi emosi lainnya, seringkali manusia menyesali perkataan dan tindakan yang keluar darinya ketika sedang marah. Itulah sebabnya, Rasulullah saw menasehati para sahabat untuk tidak membuat keputusan hukum yang penting saat sedang marah. Abu bakrah mengemukakan bahwa ia pernah menulis surat kepada putranya, ‘Abdullah, yang menjadi hakim di Sijistan, “Sesungguhnya engkau tidak boleh membuat keputusan antara dua orang (yang bersengketa) saat kau sedang marah. Sebab, aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata, “Janganlah seseorang dari kalian membuat putusan antara dua orang saat ia sedang marah.[10]
Mendiamkan sesama adalah bentuk dari proses interaksi sosial. Ber-Sosialisasi adalah bentuk (dinyatakan dalam berbagai cara yang begitu banyak) para individu tumbuh bersama ke dalam kesatuan dan di dalam kepentingan-kepentingan mereka yang terealisasikan (Simmel, 1971:24). Sosialisasi bisa menciptakan asosialisasi, yaitu para individu yang berkumpul sebagai kesatuan kelompok masyarakat. Sebaliknya, sosialisasi juga bisa melahirkan disasosialisasi, yaitu para individu mengalami interaksi saling bermusuhan karena adanya feeling of hostility secara alamiah. Unsur-unsur yang sesungguhnya dari disasosialisasi adalah sebab-sebab konflik – kebencian, kecemburuan, keinginan, dan nafsu (Simmel, 1903:409).
Dalam kajian sosiologi, larangan mendiamkan sesama adalah termasuk dalam konflik sosial.  Konflik dalam sebuah komunitas adalah sesuatu yang natural. Ia adalah wajah lain dari realitas masyarakat yang senantiasa menginginkan suatu keteraturan. Adanya suatu konflik sosial tak lepas dari akibat kebencian, iri hati, dan permusuhan. Faktor-faktornya pun sangat kompleks, salah satunya adalah perbedaan, baik budaya, ras, agama, kelas sosial, dan lain sebagainya. Dampak daripada mendiamkan sesama dalam kurun waktu cukup lama akan menimbulkan miss-understanding dalam segala hal hingga bermusuhan antar personal dan akan merambah kepada peperangan bila masyarakat ikut campur.
Konflik sosial dianggap sebagai sebuah anomi yang harus segera dipecahkan dengan berbagai cara untuk keluar sebagai pemenang konflik. Suatu konflik juga dianggap sebagai struktur sosial yang dikotomis. Ia berjalan dengan kaidah bahwa yang satu harus menghabiskan yang lain. Konflik terletak pada dasar baik dari integrasi sosial maupun perubahan sosial.
Salah satu tokoh sosiologi barat, Weber menyebut beberapa dari bidang-bidang nilai seperti agama, kekerabatan, politik, ekonomi, seksualitas, seni, dan ilmu pengetahuan dimana antara bidang-bidang nilai itu terdapat pertentangan-pertentangan yang tidak dapat dicari sebabnya.
Peranan struktur sosial sangat mempengaruhi perubahan sosial baik antar personal maupun antar masyarakat. Dalam pandangan Islam, sekecil apapun struktur sosial, pasti ia tegak di atas nilai-nilai integrasi dan konflik yang senantiasa berdialektika di dalamnya. Ia juga mengidentifikasi dirinya dalam hubungan-hubungan struktur yang lebih luas dengan kelompok sendiri (in-group) di satu pihak, dengan kelompok yang lain (out-group) di pihak lain. Tujuan penciptaan struktur yang sifatnya in-group dan out-group ini dalam pandangan Islam adalah untuk menjalin sinergi (saling mengenal) antara satu dengan lainnya, (Q.S. al-Hujurat: 13).

c.       Relevansi Teks dan Konteks Hadis
Teks Hadis yang menjelaskan tentang larangan mendiamkan sesama, ternyata ketika dihadapkan pada realitas sosial – adalah solusi yang sangat membantu untuk tetap melakukan sinergitas sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, cukup jelas bahwa kita saling membutuhkan. Beberapa faktor yang muncul akibat mendiamkan sesama sangatlah kompleks, seperti membenci yang tidak disukai, iri hati atas perbedaan kelas sosial, yang berakibat pada permusuhan dan terputusnya tali silaturrahim. Oleh karenanya, Islam mengajarkan, ketika waktu mendiamkan sesama sudah lebih dari tiga hari, maka yang lebih baik diantara keduanya adalah melakukan salam (perdamian).
Konflik sosial semacam itu adalah natural dan alamiah, karena terdapat suatu perbedaan yang terkadang saling bertabrakan ketika terjadinya interaksi sosial. Dan Islam mengajarkan, ketika adanya miss-communication diberikan waktu selama tiga hari sebagai instropeksi diri – kesadaran sebagai makhluk sosial agar tidak sampai terjadi permusuhan yang berkelanjutan. Karena doktrin Islam sendiri adalah rahmatan lil’alamin, meskipun adanya perbedaan yang saling menonjol, ketika ada konflik sosial di larang untuk mendiamkan terhadap sesama selama lebih dari tiga hari. Ini adalah solusi dari realitas konflik sosial yang mengantisipasi terjadinya rusaknya pertalian sesama muslim.

F.     Kesimpulan
Sebuah kajian pembahasan tentang hadis “Larangan Mendiamkan Sesama” dapat ditarik kesimpulan;
1.      Penyebab dari adanya mendiamkan sesama adalah adanya interaksi sosial yang rusak. Akibatnya adalah timbul rasa benci, dengki, dan rasa permusuhan. Ketiga sifat tersebut tidak bisa dibedakan dengan rasa hewani alias mirip, dan apabila sifat ini terus berkelanjutan akan menyebabkan penyakit hati yang sulit diobati.
2.      Dialektika sosial tidak bisa dipisahkan dari konflik sosial yang terbentur dengan berbagai macam perbedaan.
3.      Islam telah melarang untuk membenci, mendengki, saling bermusuhan yang akan berdampak acuh tak acuh terhadap sesama.
4.      Konflik sosial adalah natural dan alamiah. Tidak perlu dipermasalahkan lebih dalam hingga mendiamkan sesama selama lebih dari tiga hari. Apabila lebih dari tiga hari, yang lebih baik diantara keduanya adalah melakukan salam (perdamaian) meskipun dari penerima salam menolaknya.
5.      Islam adalah rahmatan lil’alamin, ketika berhadapan dengan siapapun menanamkan sifat kasih sayang terhadap semua makhluk akan mengurangi hadirnya sifat benci, iri hati, dan saling bermusuhan.

















Daftar Pustaka

Abdul Wahhab Kholaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqhi, (Indonesia: al-Haramain, 2004)
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997)
Imam B. Jauhari, Teori Sosial: Proses Islamisasi dalam Sistem Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)
Islamweb.net, Jawami’ al-Kalim 4.5
M. Mu’adz Mushthofa al-Khan, Al-Qoth’I wa Al-Dzinniy: fi al-Tsubut wa al-Dalalah ‘Inda Ushuliyyin, (Damaskus: Dar al-Kalim al-Thoyyib, 2008)
Muhammad Utsman Najati, Al-Qur’an wa ‘Ilm an-Nafs, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2000)
Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2009)
Said Agil Husin Munawwar, Asbabul Wurud: Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)





[1] Said Agil Husain & Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud: Studi Kritis Hadis Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm.9
[2] Islamweb.net, Jawami’ al-Kalim, Shohih al-Bukhori, no.5631, hlm.1861.
[3] Nama lengkapnya al-Laits bin al-Mudhoffar al-Kinani, salah satu ulama bahasa arab, salah satu karyanya adalah Kitab Mu’jam al-‘Ain, lihat: https://ar.m.wikipedia.org/wikiالليث_بن_المظفر_الكناني
[4] Kamus Arab-Indo Al-Munawwir, hlm.384
[5] Kamus Arab-Indo Al-Munawwir, hlm.291
[6] M. Mu’adz Mushthofa al-Khan, Al-Qoth’I wa Al-Dzinniy: fi al-Tsubut wa al-Dalalah ‘Inda Ushuliyyin, (Damaskus: Dar al-Kalim al-Thoyyib, 2008), hlm.510-511.
[7] M. Mu’adz Mushthofa al-Khan, Al-Qoth’I wa Al-Dzinniy: fi al-Tsubut wa al-Dalalah ‘Inda Ushuliyyin, (Damaskus: Dar al-Kalim al-Thoyyib, 2008), hlm.498.
[8] Lisan al-‘Arab, aplikasi jawami’ al-kalim.
[9] Abdul Wahhab Kholaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqhi, (Indonesia: al-Haramain, 2004), hlm.113.
[10] Diriwayatkan oleh al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’I (asy-Syaibani, vol. IV, hlm.55.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Politik Identitas Islam dan NKRI Bersyariah

Dalam peta dunia Islam, Indonesia kerap dikonstruksikan sebagai "pinggiran" dalam sejarah. Padahal, Indonesia termasuk negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 251 juta (13% dari total populasi dunia).   Posisi Indonesia ini diikuti oleh India (150 juta), Pakistan (145 juta), Bangladesh (115 juta), Nigeria (94 juta), Turki (70 juta), dan Iran (70 juta). Potret demografis ini, menurut Riza Ul-Haq (2017: 216) , negara-negara yang berpenduduk Muslim di Asia memiliki potensi untuk menjadi kiblat baru Islam dalam skala internasional. Permasalahan yang muncul akhir-akhir ini, sekaligus tugas tersendiri, terutama di Indonesia , peluang untuk menjadi kiblat Islam di dunia masih belum bisa diterapkan.   Konsep Islam dengan jargonnya, " rahmatan lil 'alamin ", yang cenderung menebar kasih sayang tanpa memandang status perbedaan identitas, harus steril dari sikap intoleransi. Namun sayang, sebagaimana dapat dilihat dalam la...
Contoh Sederhana "Pretelan" Sanad Hadis Teks Hadis باب ما جاء في فضل التوبة والإستغفار وما ذكر من رحمة الله لعباده حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ، عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ، قَالَ: أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ، فَقَالَ: مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ ؟ فَقُلْتُ: ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ، فَقَالَ: " إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ، فَقُلْتُ: إِنَّهُ حَكَّ فِي صَدْرِي الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِي ذَلِكَ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ، " كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِينَ أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ " Ibnu Abi Umar menyampaikan kepada kami dari Sufyan, dari ‘Ashim b...

Etika Ilmu

Etika Ilmu Pendahuluan Secara kodrati, manusia merupakan makhluk yang berpikir, ingin mengenal, menggagas, merefleksikan dirinya, sesamanya, Tuhannya, hidup kesehariannya, lingkungannya, asal dan tujuan keberadaannya, dan segala sesuatu yang berhubungan dalam kehadirannya. Aristoteles meyatakan dalam buku monumentalnya, Metaphysics (980a25), “ Every man has by nature desire to know ”. Karakter pola pemikiran manusia tentang keingintahuannya ( curiosity ) dalam segala hal merupakan suatu kewajaran, kenormalan, dan alamiah. [1] Dalam proses pencarian pengetahuan, manusia akan terus berpikir untuk mendapatkan suatu ilmu. Aristoteles mengatakan bahwa ilmu tak mengabdi kepada pihak lain. Ilmu digulati oleh manusia demi ilmu itu sendiri. Kegiatan berilmu merupakan kegiatan mewah yang menyegarkan jiwa. Orang dapat memperoleh banyak pengertian tentang dirinya dan dunia di sekelilingnya. Menurut paham Yunani, bentuk tertinggi dari ilmu adalah kebijaksanaan. Bersama itu terlihat s...