“Larangan Mendiamkan Sesama”
(Kajian Tekstual dan Kontekstual Hadis)
Hadis tentang “Larangan Mendiamkan
Sesama”
Sunan Abu Dawud
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ:
" تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ
فَيُغْفَرُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمَيْنِ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ
شَيْئًا إِلَّا مَنْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا
هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا "، قَالَ أَبُو دَاوُد: النَّبِيُّ صلى الله
عليه وسلم هجر بَعْضَ نِسَائِهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، وَابْنُ عُمَرَ هَجَرَ
ابْنًا لَهُ إِلَى أَنْ مَاتَ، قَالَ أَبُو دَاوُد: إِذَا كَانَتِ الْهِجْرَةُ
لِلَّهِ فَلَيْسَ مِنْ هَذَا بِشَيْءٍ، وَإِنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ
غَطَّى وَجْهَهُ عَنْ رَجُلٍ
Musaddad menyampaikan kepada kami dari Abu ‘Awanah dari Suhail bin
Abi Sholih dari Ayahnya, dari Abi Hurairoh dari Nabi Muhammad Saw bersabda:
Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, lalu pada kedua hari itu
akan diampuni setiap orang yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu,
kecuali bagi seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Lalu akan
dikatakan (kepada malaikat), “Tunggulah dua orang ini hingga mereka berbaikan.”
Abu Dawud menyebutkan, “Nabi Saw pernah mendiamkan sebagian isteri-isterinya
selama empat puluh hari, Ibnu umar juga pernah mendiamkan anaknya hingga
meninggal.” Abu Dawud berkata, “jika mendiamkan itu karena Allah, maka
(ancaman) hadis ini tidak berlaku. Umar bin Abdul Aziz pernah menutupi wajahnya
dari seseorang.”
A.
Kajian Asbabul Wurud
Asbabul wurud adalah konteks
historisitas, baik berupa peristiwa-peristiwa atau pertanyaan yang terjadi pada
saat hadis itu disampaikan oleh Nabi Saw. Menurut Imam Suyuthi, asbabaul wurud
dapat dibagi menjadi tiga macam; 1) sebab yang berupa ayat al-Qur’an, 2) sebab
yang berupa hadis itu sendiri, 3) sebab yang berupa sesuatu yang berkaitan
dengan para pendengar di kalangan sahabat.[1]
Sejauh penelitian penulis, masih
belum menemukan asbabul wurud hadis di atas ataupun hadis yang se-tema dengan
hadis “larangan mendiamkan sesama” secara komprehensif. Adapun salah satu hadis
yang bisa di pertimbangkan sebagai sarana (wasilah) yang mungkin bisa
dikatakan kausalitas asbabul wurud secara komprehensif adalah hadis yang
dikeluarkan oleh Abu Dawud, yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad pernah
mendiamkan isteri-isterinya selama empat puluh hari, Ibnu umar juga pernah
mendiamkan anaknya hingga meninggal, dan Umar bin Abdul Aziz juga pernah
menutupi wajahnya dari seseorang.
B.
Hadis-hadis yang Se-tema
Kitab Shohih al-Bukhori
حَدَّثَنَا
أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي
أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: " لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يهجر أَخَاهُ فَوْقَ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ "
Abu al-Yaman menyampaikan kepada kami dari Syu’aib dari al-Zuhri
berkata: Anas bin Malik r.a. menyampaikan kepada saya bahwa Rasulullah Saw
bersabda: “Jangan kalian saling membenci, saling mendengki, dan saling
memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Tidak halal bagi
seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Di keluarkan oleh Bukhori).[2]
Kitab Shohih Muslim
حَدَّثَنَا
يَحْيَي بْنُ يَحْيَي، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ
عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، أَنّ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: " لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَأَخَاهُ
فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ، فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا،
وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ ".
“Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan sesamanya lebih dari
tiga hari; saat keduanya bertemu, yang ini berpaling dan yang lain juga
berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan
salam.”
Jami’ Al-Tirmidzi
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ
أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم قَالَ: " تُفَتَّحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ
وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا
الْمُهْتَجِرَيْنِ، يُقَالُ: رُدُّوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا "، قَالَ
أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَيُرْوَى فِي بَعْضِ الْحَدِيثِ:
" ذَرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا "، قَالَ: وَمَعْنَى قَوْلِهِ
الْمُهْتَجِرَيْنِ: يَعْنِي الْمُتَصَارِمَيْنِ، وَهَذَا مِثْلُ مَا رُوِيَ عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: " لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَأَخَاهُ
فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ "
Hadis yang dikeluarkan oleh al-Tirmidzi ini adalah korelasi antara
hadis Nabi yang melarang mendiamkan sesama selama tiga hari dengan hadis yang
menjelaskan tentang pintu surga yang menunggu seorang muslim bermusuhan hingga
berbaikan kembali.
C.
Kajian Linguistik Hadis
"شحناء"
وقال الليث : الشحناء : العداوة ، وهو مشاحن لك
Al-Laits berkata: percecokan (الشحناء)
adalah permusuhan, dia bertengkar kepadamu.
(Tahdzib al-Lughoh di dalam aplikasi islamweb).
“تباغضوا”
قال الليث : البغض : نقيض الحب ، والبغضة والبغضاء : شدة البغض ،
ورجل بغيض ، وقد بغض بغاضة .
al-Laits[3]
berkata: al-Bughdhu (kebencian) adalah lawan kata cinta, al-Bughdhoh
wa al-baghdho’u adalah kebencian yang sangat, seorang laki-laki yang amat
membenci, sungguh benci sebenci-bencinya. (Tahdzib al-Lughoh di dalam aplikasi
islamweb).
“تحاسدوا"
قال الليث : الحَسَدُ معروف ، والفعل حَسَد يَحْسُدُ حَسَدًا .
Al-Laits berkata: kedengkian (al-hasad) itu
sudah banyak diketahui, kata kerjanya dari hasada-yahsudu-hasadan.
(Tahdzib al-Lughoh di dalam aplikasi islamweb).
“تدابروا"
“أن يهجر”
الهَجْرُ: ضد الوصل. وقد هَجَرَهُ هَجْرًا وهِجْرانًا. والاسم :
الهِجْرَةُ. والهجرتان : هجرة إلى الحبشة ، وهجرة إلى المدينة .
Al-Hajru (memutuskan): lawan kata sambung. Isimnya adalah: al-hijrah
(pindah ke negeri lain. Hijrah dua kali: hijrah ke Habasyah dan hijrah ke
Madinah. . (Kamus Al-Shihhah di dalam aplikasi
islamweb).
" يحل"
D.
Kualitas Sanad dan Matan Hadis (Tahqiq al-Hadis)
Urgensitas mengetahui kualitas sanad
dan matan hadis tiada lain untuk mentaukidi pemahaman kita terhadap kepercayaan
terhadap isi suatu informasi, guna menjadikan sebuah hujjah yang bisa di
amalkan, baik pribadi maupun sosial untuk berdakwah.
Dalam hal ini penulis meneliti
kualitas hadis dalam bentuk prosesntase yang dapat dilihat dalam aplikasi
jawami’ al-kalim.
1.
Hadis
yang dikeluarkan oleh Abu Dawud
Hukum
matan: Shahih
Sanad-sanad:
21,0% shahih, 27,2% hasan, 35,8% dho’if, 11,1% syadid dho’if, 3,1% diduga
palsu, 1,9% maudhu’.
2.
Hadis
yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori
Hukum
matan: Shahih
Sanad-sanad:
36,0% shahih, 37,7% hasan, 22,5% dho’if, 2,1% syadid dho’if, 1,7% diduga palsu,
0,0% maudhu’.
3.
Hadis
yang dikeluarkan oleh Imam Muslim
Hukum
matan: Shahih
Sanad-sanad:
24,6% shahih, 40,7% hasan, 29,1% dho’if, 2,8% syadid dho’if, 2,3% diduga palsu,
0,6% maudhu’.
4.
Hadis
yang dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi
Hukum
matan: Shahih Lighairihi
Sanad-sanad:
21,0% shahih, 27,2% hasan, 35,8% dho’if, 11,1% syadid dho’if, 3,1% diduga
palsu, 1,9% maudhu’.
Demikianlah jelas
bahwa hadis tentang larangan terhadap sesama tidak diperbolehkan. Antara teks hadis dengan konteks hadis jelas
saling mendukung, hal ini bisa kita lihat secara sederhana, bahwa mendiamkan
terhadap sesama dalam kurun waktu tiga hari adalah sangat mengganggu
harmonisasi dalam bersosialisasi dan teks agama pun melarangnya dengan hujjah
kualitas hadis yang secara universal “shahih”.
E.
Kajian Teks dan Konteks Hadis dan Relevansinya
a.
Analisis
Teks Matan Hadis
Kajian matan yang akan penulis teliti mengacu pada kajian ushul
fiqh dan sedikit penjelasan al-Qur’an terkait isi hadis. Adapun hadis yang
penulis pilih adalah yang dikeluarkan oleh Bukhori. Pertimbangan penulis
berdasar pada kualitas hadis baik sanad dan matan yang dinilai lebih shahih
diantara hadis lainnya dan garis besar makna yang bila ditelisik lebih dalam
diantara berbagai hadis, maksudnya sama, yaitu larangan mendiamkan sesama.
حَدَّثَنَا
أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: حَدَّثَنِي
أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: " لَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا
وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أن يهجر أَخَاهُ فَوْقَ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Abu al-Yaman menyampaikan kepada kami dari Syu’aib dari al-Zuhri
berkata: Anas bin Malik r.a. menyampaikan kepada saya bahwa Rasulullah Saw
bersabda: “Jangan kalian saling membenci, saling mendengki, dan saling
memusuhi, jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara. Tidak halal bagi
seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Di keluarkan oleh Bukhori).
Serangkaian matan hadis terdapat tiga poin: 1) kalimat larangan (al-nahyu),
2) kalimat perintah (al-amr), 3) al-Muharram (perkara yang diharamkan).
1.
Kalimat
larangan (al-nahyu)
لَا
تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا
Ada tiga larangan dalam satu redaksi hadis, yang secara pasti
larangan tersebut mempunyai shighot yang sama, yaitu fi’il mudhori’ yang
disertai dengan لَا nahi. Shighot
semacam ini adalah shighot asli dari beberapa shighot lainnya yang disepakati
oleh ahli bahasa dan ahli ushul. Al-nahi mempunyai beberapa makna,
diantaranya; al-tahrim, al-karahah, al-du’a, al-irsyad, al-tahqir, dan
al-tahdid. Untuk redaksi diatas, larangan membenci, mendengki, dan memusuhi
mempunyai makna al-tahrim, karena hakikat dari suatu larangan adalah
haram, kecuali ada qarinah.[6]
2.
Kalimat
perintah (al-amr)
وَكُونُوا
عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا،
Hakikat dari suatu perintah adalah tuntutan.[7]
Dalam hal ini, islam menuntut seseorang untuk menjadikan orang lain sebagai
saudara. Arti saudara terkadang diartikan sebagai teman (shadiq atau shohib).[8]
3.
Al-Muharram
(perkara yang diharamkan)
وَلَا
يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ
أن يهجر أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Al-muharram dibagi menjadi dua, ada yang asli haram menurut
dzatnya, seperti zina, mencuri, sholat tanpa bersuci, dll. Dan ada yang haram
karena ada penghalang, seperti sholat menggunakan pakaian yang dighoshob.[9]
Untuk redaksi kalimat diatas, menunjukkan pengaharaman karena adanya
penghalang, yakni mendiamkan sesama dengan rasa benci, dengki, dan memusuhi.
Redaksi hadis larangan mendiamkan sesama, terdapat unsur-unsur yang
saling berhubungan, yaitu membenci, mendengki, dan memusuhi.
1.
Benci
Benci adalah lawan dari cinta. benci
adalah ungkapan perasaan tidak membenarkan, tidak menerima, atau rasa tidak
suka, muak, disertai keinginan untuk menjauhkan hal-hal yang membangkitkan
kebenciannya, baik kepada manusia, barang, atau pekerjaan.
Terkadang manusia membenci seseorang
ketika berbeda pendapat, marah karena diungguli, menjatuhkannya, atau sebab
lain yang bisa membangkitkan kebencian. Orang kafir dan munafik membenci orang
beriman. Jika mereka melihat orang beriman tertimpa musibah, mereka gembira.
Sebaliknya, jika orang beriman mendapatkan keberuntungan, mereka bersedih.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman
kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak
henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang
menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan
apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh telah
Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. Beginilah
kamu, kamu menyukai mereka, Padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu
beriman kepada Kitab-Kitab semuanya. apabila mereka menjumpai kamu, mereka
berkata "Kami beriman", dan apabila mereka menyendiri, mereka
menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu.
Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu".
Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. jika kamu memperoleh kebaikan,
niscaya mereka bersedih hati, tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka
bergembira karenanya. jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka
sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah
mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”(Q.S.
Ali Imran: 118-120)
2.
Bermusuhan
Suatu permusuhan bisa diungkapkan
secara fisik atau dengan kata-kata. Al-Qur’an menunjukkan hal ini ketika
menceritakan kisah Adam dan Hawa, serta godaan iblis untuk mengeluarkan
keduanya dari surga.
“Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan
dikeluarkan dari Keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian
kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat
kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan."
(Q.S. Al-Baqarah: 36)
3.
Dengki
Dengki ada dua macam, pertama,
dengki yang tercela menurut syariat secara mutlak. Dengki seperti ini adalah
perasaan benci melihat kenikmatan yang di dapat orang lain dan mengharapkan
kenikmatan itu hilang darinya. Kedua, dengki yang tidak tercela yang
dinamai ghibthah, yaitu keinginan seseorang untuk memperoleh kenikmatan
seperti yang didapatkan orang lain tanpa mengharapkan nikmat itu hilang
darinya. Rasulullah Saw bersabda:
“Janganlah kamu mendengki kecuali pada dua hal:
pertama, kepada orang yang dianugerahi hafal al-Qur’an dan memahaminya,
kemudian mengamalkannya siang dan malam. Kedua, kepada orang yang dianugerahi
kekayaan, kemudian kekayaannya itu digunakan untuk berinfak di jalan Allah
siang dan malam.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Perasaan dengki seperti halnya
cemburu, dapat membangkitkan kebencian dan mendorong timbulnya keinginan untuk
menyakiti orang yang di dengki, juga mendorongnya untuk memusuhi dan menyakiti
orang tersebut. Sebagaimana Qabil membunuh Habil karena dengkinya, atau
kedengkian para saudara Yusuf hingga mereka melemparkannya ke dalam sumur. Atas
dasar itu Allah memerintahkan kita untuk berlindung kepada-Nya dari kejahatan
para pendengki, “…….dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.”
(Q.S. al-Falaq: 5)
b.
Analisis
Kontekstual Hadis
Konteks hadis
larangan mendiamkan sesama, erat kaitannya dengan kajian sosiologi dan
psikologi. Penyebab seseorang mendiamkan sesama adalah karena adanya kerusakan
dalam berinteraksi sosial, akibatnya seseorang itu mempunyai rasa benci,
dengki, dan memusuhi. Dalam kajian psikologi, ketiga sifat tersebut
teridentifikasi sebagai bentuk marah.
Kondisi marah
dan semua kondisi emosi lainnya, seringkali manusia menyesali perkataan dan
tindakan yang keluar darinya ketika sedang marah. Itulah sebabnya, Rasulullah
saw menasehati para sahabat untuk tidak membuat keputusan hukum yang penting
saat sedang marah. Abu bakrah mengemukakan bahwa ia pernah menulis surat kepada
putranya, ‘Abdullah, yang menjadi hakim di Sijistan, “Sesungguhnya engkau tidak
boleh membuat keputusan antara dua orang (yang bersengketa) saat kau sedang
marah. Sebab, aku pernah mendengar Rasulullah saw berkata, “Janganlah seseorang
dari kalian membuat putusan antara dua orang saat ia sedang marah.[10]
Mendiamkan sesama adalah bentuk dari
proses interaksi sosial. Ber-Sosialisasi adalah bentuk (dinyatakan dalam
berbagai cara yang begitu banyak) para individu tumbuh bersama ke dalam
kesatuan dan di dalam kepentingan-kepentingan mereka yang terealisasikan
(Simmel, 1971:24). Sosialisasi bisa menciptakan asosialisasi, yaitu para
individu yang berkumpul sebagai kesatuan kelompok masyarakat. Sebaliknya,
sosialisasi juga bisa melahirkan disasosialisasi, yaitu para individu mengalami
interaksi saling bermusuhan karena adanya feeling of hostility secara
alamiah. Unsur-unsur yang sesungguhnya dari disasosialisasi adalah sebab-sebab
konflik – kebencian, kecemburuan, keinginan, dan nafsu (Simmel, 1903:409).
Dalam kajian sosiologi, larangan
mendiamkan sesama adalah termasuk dalam konflik sosial. Konflik dalam sebuah komunitas adalah sesuatu
yang natural. Ia adalah wajah lain dari realitas masyarakat yang senantiasa
menginginkan suatu keteraturan. Adanya suatu konflik sosial tak lepas dari
akibat kebencian, iri hati, dan permusuhan. Faktor-faktornya pun sangat
kompleks, salah satunya adalah perbedaan, baik budaya, ras, agama, kelas
sosial, dan lain sebagainya. Dampak daripada mendiamkan sesama dalam kurun
waktu cukup lama akan menimbulkan miss-understanding dalam segala hal
hingga bermusuhan antar personal dan akan merambah kepada peperangan bila
masyarakat ikut campur.
Konflik sosial dianggap sebagai
sebuah anomi yang harus segera dipecahkan dengan berbagai cara untuk keluar
sebagai pemenang konflik. Suatu konflik juga dianggap sebagai struktur sosial
yang dikotomis. Ia berjalan dengan kaidah bahwa yang satu harus menghabiskan
yang lain. Konflik terletak pada dasar baik dari integrasi sosial maupun
perubahan sosial.
Salah satu tokoh sosiologi barat,
Weber menyebut beberapa dari bidang-bidang nilai seperti agama, kekerabatan,
politik, ekonomi, seksualitas, seni, dan ilmu pengetahuan dimana antara
bidang-bidang nilai itu terdapat pertentangan-pertentangan yang tidak dapat
dicari sebabnya.
Peranan struktur sosial sangat
mempengaruhi perubahan sosial baik antar personal maupun antar masyarakat.
Dalam pandangan Islam, sekecil apapun struktur sosial, pasti ia tegak di atas
nilai-nilai integrasi dan konflik yang senantiasa berdialektika di dalamnya. Ia
juga mengidentifikasi dirinya dalam hubungan-hubungan struktur yang lebih luas
dengan kelompok sendiri (in-group) di satu pihak, dengan kelompok yang
lain (out-group) di pihak lain. Tujuan penciptaan struktur yang sifatnya
in-group dan out-group ini dalam pandangan Islam adalah untuk
menjalin sinergi (saling mengenal) antara satu dengan lainnya, (Q.S.
al-Hujurat: 13).
c.
Relevansi
Teks dan Konteks Hadis
Teks Hadis yang
menjelaskan tentang larangan mendiamkan sesama, ternyata ketika dihadapkan pada
realitas sosial – adalah solusi yang sangat membantu untuk tetap melakukan
sinergitas sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, cukup jelas bahwa
kita saling membutuhkan. Beberapa faktor yang muncul akibat mendiamkan sesama
sangatlah kompleks, seperti membenci yang tidak disukai, iri hati atas
perbedaan kelas sosial, yang berakibat pada permusuhan dan terputusnya tali
silaturrahim. Oleh karenanya, Islam mengajarkan, ketika waktu mendiamkan sesama
sudah lebih dari tiga hari, maka yang lebih baik diantara keduanya adalah
melakukan salam (perdamian).
Konflik sosial
semacam itu adalah natural dan alamiah, karena terdapat suatu perbedaan yang
terkadang saling bertabrakan ketika terjadinya interaksi sosial. Dan Islam
mengajarkan, ketika adanya miss-communication diberikan waktu selama
tiga hari sebagai instropeksi diri – kesadaran sebagai makhluk sosial agar
tidak sampai terjadi permusuhan yang berkelanjutan. Karena doktrin Islam
sendiri adalah rahmatan lil’alamin, meskipun adanya perbedaan yang
saling menonjol, ketika ada konflik sosial di larang untuk mendiamkan terhadap
sesama selama lebih dari tiga hari. Ini adalah solusi dari realitas konflik
sosial yang mengantisipasi terjadinya rusaknya pertalian sesama muslim.
F.
Kesimpulan
Sebuah kajian
pembahasan tentang hadis “Larangan Mendiamkan Sesama” dapat ditarik kesimpulan;
1.
Penyebab
dari adanya mendiamkan sesama adalah adanya interaksi sosial yang rusak.
Akibatnya adalah timbul rasa benci, dengki, dan rasa permusuhan. Ketiga sifat
tersebut tidak bisa dibedakan dengan rasa hewani alias mirip, dan apabila sifat
ini terus berkelanjutan akan menyebabkan penyakit hati yang sulit diobati.
2.
Dialektika
sosial tidak bisa dipisahkan dari konflik sosial yang terbentur dengan berbagai
macam perbedaan.
3.
Islam
telah melarang untuk membenci, mendengki, saling bermusuhan yang akan berdampak
acuh tak acuh terhadap sesama.
4.
Konflik
sosial adalah natural dan alamiah. Tidak perlu dipermasalahkan lebih dalam
hingga mendiamkan sesama selama lebih dari tiga hari. Apabila lebih dari tiga
hari, yang lebih baik diantara keduanya adalah melakukan salam (perdamaian)
meskipun dari penerima salam menolaknya.
5.
Islam
adalah rahmatan lil’alamin, ketika berhadapan dengan siapapun menanamkan
sifat kasih sayang terhadap semua makhluk akan mengurangi hadirnya sifat benci,
iri hati, dan saling bermusuhan.
Daftar Pustaka
Abdul Wahhab Kholaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqhi, (Indonesia:
al-Haramain, 2004)
Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia,
(Surabaya: Pustaka Progressif, 1997)
Imam B. Jauhari, Teori Sosial: Proses Islamisasi dalam Sistem
Ilmu Pengetahuan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012)
Islamweb.net, Jawami’ al-Kalim 4.5
M. Mu’adz Mushthofa al-Khan, Al-Qoth’I wa Al-Dzinniy: fi
al-Tsubut wa al-Dalalah ‘Inda Ushuliyyin, (Damaskus: Dar al-Kalim
al-Thoyyib, 2008)
Muhammad Utsman Najati, Al-Qur’an wa ‘Ilm an-Nafs, (Kairo:
Dar al-Syuruq, 2000)
Novri Susan, Sosiologi Konflik dan Isu-Isu Kontemporer,
(Jakarta: Kencana, 2009)
Said Agil Husin Munawwar, Asbabul Wurud: Studi Kritis Hadis Nabi
Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)
[1]
Said Agil Husain & Abdul Mustaqim, Asbabul Wurud: Studi Kritis Hadis
Nabi Pendekatan Sosio-Historis-Kontekstual, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2001), hlm.9
[2]
Islamweb.net, Jawami’ al-Kalim, Shohih al-Bukhori, no.5631, hlm.1861.
[3]
Nama lengkapnya al-Laits bin al-Mudhoffar al-Kinani, salah satu ulama bahasa
arab, salah satu karyanya adalah Kitab Mu’jam al-‘Ain, lihat: https://ar.m.wikipedia.org/wikiالليث_بن_المظفر_الكناني
[4]
Kamus Arab-Indo Al-Munawwir, hlm.384
[5]
Kamus Arab-Indo Al-Munawwir, hlm.291
[6] M.
Mu’adz Mushthofa al-Khan, Al-Qoth’I wa Al-Dzinniy: fi al-Tsubut wa
al-Dalalah ‘Inda Ushuliyyin, (Damaskus: Dar al-Kalim al-Thoyyib, 2008),
hlm.510-511.
[7] M.
Mu’adz Mushthofa al-Khan, Al-Qoth’I wa Al-Dzinniy: fi al-Tsubut wa
al-Dalalah ‘Inda Ushuliyyin, (Damaskus: Dar al-Kalim al-Thoyyib, 2008),
hlm.498.
[8]
Lisan al-‘Arab, aplikasi jawami’ al-kalim.
[9]
Abdul Wahhab Kholaf, ‘Ilmu Ushul al-Fiqhi, (Indonesia: al-Haramain,
2004), hlm.113.
[10]
Diriwayatkan
oleh al-Bukhori, Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’I (asy-Syaibani,
vol. IV, hlm.55.
Komentar
Posting Komentar