Langsung ke konten utama

Politik Identitas Islam dan NKRI Bersyariah





Dalam peta dunia Islam, Indonesia kerap dikonstruksikan sebagai "pinggiran" dalam sejarah. Padahal, Indonesia termasuk negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 251 juta (13% dari total populasi dunia). 

Posisi Indonesia ini diikuti oleh India (150 juta), Pakistan (145 juta), Bangladesh (115 juta), Nigeria (94 juta), Turki (70 juta), dan Iran (70 juta). Potret demografis ini, menurut Riza Ul-Haq (2017: 216), negara-negara yang berpenduduk Muslim di Asia memiliki potensi untuk menjadi kiblat baru Islam dalam skala internasional.

Permasalahan yang muncul akhir-akhir ini, sekaligus tugas tersendiri, terutama di Indonesia, peluang untuk menjadi kiblat Islam di dunia masih belum bisa diterapkan. 

Konsep Islam dengan jargonnya, "rahmatan lil 'alamin", yang cenderung menebar kasih sayang tanpa memandang status perbedaan identitas, harus steril dari sikap intoleransi.

Namun sayang, sebagaimana dapat dilihat dalam laporan-laporan data, baik skala nasional maupun internasional, Islam di Indonesia masih memiliki potensi intoleran terhadap perbedaan, terlebih persoalan agama yang kerap kali diseret dalam dunia politik pemerintahan.

Naiknya Intoleransi Muslim Pasca 2015

Persoalan intoleransi Muslim dalam bentuk pelanggaran kebebasan dan beragama di Indonesia, dicatat oleh Wahid Foundation dalam kurun waktu 2015-2016 (2017: 6-7), bahwa para pelaku pelanggaran masih ditempati oleh aktor negara ketimbang non-negara.

Aktor terbanyak yang melakukan pelanggaran 2015-2016 adalah aktor negara; kepolisian dan menyusul pemerintah kota atau pemerintah daerah. Bentuk pelanggaran terbanyak adalah pelarangan ibadah pada komunitas tertentu yang dianggap sesat. 

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh non-negara pada 2015 dilakukan terbanyak oleh massa dan menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI). 

Pada 2016, FPI merupakan kelompok non-negara terbanyak yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Bentuk pelanggaran terbanyak yang dilakukan berupa ujaran kebencian (hate speech) dan penyegelan tempat ibadah komunitas tertentu yang dianggap sesat.

Hal ini juga dicatat oleh Pew Research Center (2018) yang memantau persoalan perkembangan agama di seluruh dunia. Laporan Pew Research Center menemukan suatu permasalahan dalam hal pembatasan keagamaan di seluruh dunia yang terus meningkat pada tahun 2016.

Hal ini bisa dilihat, bahwa peningkatan pembatasan agama dari 25% pada 2015 menjadi 28% pada 2016. Aktor yang sangat berpengaruh dalam hal pembatasan agama secara keseluruhan adalah dari pihak pemerintah dan aktor swasta (kelompok atau individu) di 198 negara. 

Di antara 25 negara yang berpendudukan paling luas di dunia; Mesir, Rusia, India, Indonesia dan Turki sangat menonjol dalam hal pembatasan agama tertinggi di tahun 2016.

Sumber Intoleransi: Politik Identitas?

Menurut Yudi Latif (2009) yang dikutip oleh Sri Astuti Buchari (2014: 30-31), bahwa dalam konteks keagamaan, politik identitas teraplikasikan dari beragam upaya untuk memasukkan nilai-nilai keagamaan dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk menggejalanya perda syariah, maupun upaya menjadikan suatu kota identik dengan agama tertentu.

Penguatan politik identitas yang tidak dilandasi dengan semangat pluralisme, akan menimbulkan konflik antar etnis dan budaya; konflik antar kelompok berbeda agama dan kepercayaan; bahkan bisa juga terjadi hanya karena tapal batas desa maupun kuburan (Harahap, 2014: 521). 

Sebagaimana Aksi demonstrasi bertajuk "Bela Islam" yang mengatasnamakan identitas agama dengan tujuan menggugat politik pemerintahan, salah satu wujud afiliasi politik identitas.

Laporan dari Burhanuddin Muhtadi yang bekerjasama dengan Lembaga Survey Indonesia (LSI) menyatakan bahwa pasca Aksi Bela Islam 2016/2017, khususnya Aksi 212, intoleransi Muslim terhadap politik pemerintahan mengalami tren meningkat. 

Hasil akhir survey menunjukkan bahwa skor rata-rata intoleransi Muslim pada 2018 sebanyak 54,2%. Skor intoleransi ini naik dua tahun berturut-turut, pada tahun 2017 sebanyak 50,4%, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 48,6% (Media Indonesia, 2018).

Politik Identitas Menuju NKRI Bersyariah

Sebagaimana laporan Denny JA (2018), permulaan aksi 212 tahun 2016 telah mengusung isu NKRI Bersyariah yang semakin sering digaungkan pada aksi-aksi berikutnya. 

Apakah NKRI Bersyariah bisa diterapkan di Indonesia? Bagaimana bentuk NKRI Bersyariah itu? Apa dampak yang terjadi apabila Indonesia menerapkan NKRI Bersyariah?

Untuk menerapkan NKRI Bersyariah seperti yang digaungkan oleh Rizieq Shihab, menurut Denny JA, harus melalui dua tahap;

1) Perlu adanya pengoperasian, apa yang dimaksud dengan NKRI Bersyariah itu. Sangat diperlukan adanya indeks yang terukur. Sehingga konsep NKRI bersyariah tak hanya menjadi list harapan harus itu dan harus ini, bukan itu dan bukan ini.

2) Setelah menjadi index yang terukur, harus ada uji indeks dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua negara yang ada di dunia, negara mana yang bisa dijadikan referensi paling tinggi skor indeks Negara Bersyariah (perluasan dari NKRI Bersyariah).

Untuk melihat konsep negara yang paling Syar’i, penting melihat sebuah Lembaga bernama Yayasan Islamicity Index yang melakukan penelitian ke dalam empat kategori, yaitu keislaman yang ekonomis (Economic Islamicity), hukum dan pemerintahan (Legal and Governance), hak asasi manusia dan politik (Human and Political Rights), dan indeks keislaman hubungan internasional (International Relation Islamicity Index).

Islamicity Index yang sudah diresmikan tahun 2017, mencari data di seluruh negara dengan kategori, negara manakah yang paing tinggi skor indeks Islamicity-nya: yang bersih pemerintahan, ketimpangan ekonomi kecil, dan tinggi terhadap penghormatan pada hak asasi.

Hasil menunjukkan, bahwa Top 10 negara yang paling islami adalah negara di Barat, antara lain: Selandia Baru, Netherland, Swedia, Irlandia, Switzerland, Denmark, Kanada, Australia. Sedangkan yang mayoritas Muslim, justru skor Islamicitynya biasa saja dan cenderung rendah. Misalnya Malaysia (ranking 43), United Arab Emirat (ranking 47), Indonesia (ranking 74), dan Saudi Arabia (ranking 88).

Betapa menohoknya negara yang dinilai Islami ditempati oleh negara Barat, yang termasuk minoritas non-Muslim. Dari penilaian tersebut, nampak bahwa yang Islami bukanlah yang Arabi, melainkan yang manusiawi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan lebih maju, bersatu, dan beradab apabila berdasarkan pada konsep menjunjung tinggi hak kemanusiaan. Bukan yang serba “Bersyariah yang menonjolkan superioritas agama dengan menegasikan budaya plural-multikultural.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Sederhana "Pretelan" Sanad Hadis Teks Hadis باب ما جاء في فضل التوبة والإستغفار وما ذكر من رحمة الله لعباده حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ، عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ، قَالَ: أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ أَسْأَلُهُ عَنِ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ، فَقَالَ: مَا جَاءَ بِكَ يَا زِرُّ ؟ فَقُلْتُ: ابْتِغَاءَ الْعِلْمِ، فَقَالَ: " إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَطْلُبُ، فَقُلْتُ: إِنَّهُ حَكَّ فِي صَدْرِي الْمَسْحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ بَعْدَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَكُنْتَ امْرَأً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ فَجِئْتُ أَسْأَلُكَ هَلْ سَمِعْتَهُ يَذْكُرُ فِي ذَلِكَ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ، " كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِينَ أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ، لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ " Ibnu Abi Umar menyampaikan kepada kami dari Sufyan, dari ‘Ashim b...

Etika Ilmu

Etika Ilmu Pendahuluan Secara kodrati, manusia merupakan makhluk yang berpikir, ingin mengenal, menggagas, merefleksikan dirinya, sesamanya, Tuhannya, hidup kesehariannya, lingkungannya, asal dan tujuan keberadaannya, dan segala sesuatu yang berhubungan dalam kehadirannya. Aristoteles meyatakan dalam buku monumentalnya, Metaphysics (980a25), “ Every man has by nature desire to know ”. Karakter pola pemikiran manusia tentang keingintahuannya ( curiosity ) dalam segala hal merupakan suatu kewajaran, kenormalan, dan alamiah. [1] Dalam proses pencarian pengetahuan, manusia akan terus berpikir untuk mendapatkan suatu ilmu. Aristoteles mengatakan bahwa ilmu tak mengabdi kepada pihak lain. Ilmu digulati oleh manusia demi ilmu itu sendiri. Kegiatan berilmu merupakan kegiatan mewah yang menyegarkan jiwa. Orang dapat memperoleh banyak pengertian tentang dirinya dan dunia di sekelilingnya. Menurut paham Yunani, bentuk tertinggi dari ilmu adalah kebijaksanaan. Bersama itu terlihat s...