Dalam
peta dunia Islam, Indonesia kerap dikonstruksikan sebagai "pinggiran"
dalam sejarah. Padahal, Indonesia termasuk negara dengan penduduk Muslim
terbesar di dunia, yaitu mencapai 251 juta (13% dari total populasi dunia).
Posisi Indonesia ini diikuti oleh India (150 juta), Pakistan (145 juta), Bangladesh (115 juta), Nigeria (94 juta), Turki (70 juta), dan Iran (70 juta). Potret demografis ini, menurut Riza Ul-Haq (2017: 216), negara-negara yang berpenduduk Muslim di Asia memiliki potensi untuk menjadi kiblat baru Islam dalam skala internasional.
Posisi Indonesia ini diikuti oleh India (150 juta), Pakistan (145 juta), Bangladesh (115 juta), Nigeria (94 juta), Turki (70 juta), dan Iran (70 juta). Potret demografis ini, menurut Riza Ul-Haq (2017: 216), negara-negara yang berpenduduk Muslim di Asia memiliki potensi untuk menjadi kiblat baru Islam dalam skala internasional.
Permasalahan
yang muncul akhir-akhir ini, sekaligus tugas tersendiri, terutama di Indonesia, peluang untuk menjadi kiblat Islam di dunia masih belum
bisa diterapkan.
Konsep Islam dengan jargonnya, "rahmatan lil 'alamin", yang cenderung menebar kasih sayang tanpa memandang status perbedaan identitas, harus steril dari sikap intoleransi.
Konsep Islam dengan jargonnya, "rahmatan lil 'alamin", yang cenderung menebar kasih sayang tanpa memandang status perbedaan identitas, harus steril dari sikap intoleransi.
Namun
sayang, sebagaimana dapat dilihat dalam laporan-laporan data, baik skala nasional
maupun internasional, Islam di Indonesia masih memiliki potensi intoleran
terhadap perbedaan, terlebih persoalan agama yang kerap kali diseret dalam
dunia politik pemerintahan.
Naiknya
Intoleransi Muslim Pasca 2015
Persoalan
intoleransi Muslim dalam bentuk pelanggaran kebebasan dan beragama di
Indonesia, dicatat oleh Wahid Foundation dalam kurun waktu 2015-2016 (2017:
6-7), bahwa para pelaku pelanggaran masih ditempati oleh aktor negara ketimbang
non-negara.
Aktor
terbanyak yang melakukan pelanggaran 2015-2016 adalah aktor negara; kepolisian
dan menyusul pemerintah kota atau pemerintah daerah. Bentuk pelanggaran
terbanyak adalah pelarangan ibadah pada komunitas tertentu yang dianggap
sesat.
Sedangkan
pelanggaran yang dilakukan oleh non-negara pada 2015 dilakukan terbanyak oleh
massa dan menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Pada 2016, FPI merupakan kelompok non-negara terbanyak yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Bentuk pelanggaran terbanyak yang dilakukan berupa ujaran kebencian (hate speech) dan penyegelan tempat ibadah komunitas tertentu yang dianggap sesat.
Pada 2016, FPI merupakan kelompok non-negara terbanyak yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Bentuk pelanggaran terbanyak yang dilakukan berupa ujaran kebencian (hate speech) dan penyegelan tempat ibadah komunitas tertentu yang dianggap sesat.
Hal ini juga
dicatat oleh Pew Research Center (2018) yang memantau persoalan perkembangan
agama di seluruh dunia. Laporan Pew Research Center menemukan suatu
permasalahan dalam hal pembatasan keagamaan di seluruh dunia yang terus
meningkat pada tahun 2016.
Hal
ini bisa dilihat, bahwa peningkatan pembatasan agama dari 25% pada 2015 menjadi
28% pada 2016. Aktor yang sangat berpengaruh dalam hal pembatasan agama secara
keseluruhan adalah dari pihak pemerintah dan aktor swasta (kelompok atau
individu) di 198 negara.
Di antara 25 negara yang berpendudukan paling luas di dunia; Mesir, Rusia, India, Indonesia dan Turki sangat menonjol dalam hal pembatasan agama tertinggi di tahun 2016.
Di antara 25 negara yang berpendudukan paling luas di dunia; Mesir, Rusia, India, Indonesia dan Turki sangat menonjol dalam hal pembatasan agama tertinggi di tahun 2016.
Sumber Intoleransi: Politik Identitas?
Menurut Yudi Latif (2009) yang dikutip oleh Sri Astuti
Buchari (2014: 30-31), bahwa dalam konteks keagamaan, politik identitas
teraplikasikan dari beragam upaya untuk memasukkan nilai-nilai keagamaan dalam
proses pembuatan kebijakan, termasuk menggejalanya perda syariah, maupun upaya
menjadikan suatu kota identik dengan agama tertentu.
Penguatan politik identitas yang tidak dilandasi dengan
semangat pluralisme, akan menimbulkan konflik antar etnis dan budaya; konflik
antar kelompok berbeda agama dan kepercayaan; bahkan bisa juga terjadi hanya
karena tapal batas desa maupun kuburan (Harahap, 2014: 521).
Sebagaimana Aksi demonstrasi bertajuk "Bela Islam" yang mengatasnamakan identitas agama dengan tujuan menggugat politik pemerintahan, salah satu wujud afiliasi politik identitas.
Sebagaimana Aksi demonstrasi bertajuk "Bela Islam" yang mengatasnamakan identitas agama dengan tujuan menggugat politik pemerintahan, salah satu wujud afiliasi politik identitas.
Laporan
dari Burhanuddin Muhtadi yang bekerjasama dengan Lembaga Survey Indonesia (LSI)
menyatakan bahwa pasca Aksi Bela Islam 2016/2017, khususnya Aksi 212,
intoleransi Muslim terhadap politik pemerintahan mengalami tren meningkat.
Hasil akhir survey menunjukkan bahwa skor rata-rata intoleransi Muslim pada 2018 sebanyak 54,2%. Skor intoleransi ini naik dua tahun berturut-turut, pada tahun 2017 sebanyak 50,4%, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 48,6% (Media Indonesia, 2018).
Hasil akhir survey menunjukkan bahwa skor rata-rata intoleransi Muslim pada 2018 sebanyak 54,2%. Skor intoleransi ini naik dua tahun berturut-turut, pada tahun 2017 sebanyak 50,4%, sedangkan pada tahun 2016 sebanyak 48,6% (Media Indonesia, 2018).
Politik Identitas Menuju NKRI Bersyariah
Sebagaimana laporan Denny
JA (2018), permulaan aksi 212 tahun 2016 telah mengusung isu NKRI
Bersyariah yang semakin sering digaungkan pada aksi-aksi berikutnya.
Apakah NKRI Bersyariah bisa diterapkan di Indonesia? Bagaimana bentuk NKRI Bersyariah itu? Apa dampak yang terjadi apabila Indonesia menerapkan NKRI Bersyariah?
Apakah NKRI Bersyariah bisa diterapkan di Indonesia? Bagaimana bentuk NKRI Bersyariah itu? Apa dampak yang terjadi apabila Indonesia menerapkan NKRI Bersyariah?
Untuk
menerapkan NKRI Bersyariah seperti yang digaungkan oleh Rizieq Shihab, menurut
Denny JA, harus melalui dua tahap;
1)
Perlu adanya pengoperasian, apa yang dimaksud dengan NKRI
Bersyariah itu. Sangat diperlukan adanya indeks yang terukur. Sehingga konsep
NKRI bersyariah tak hanya menjadi list harapan harus itu dan harus ini, bukan
itu dan bukan ini.
2)
Setelah menjadi index yang terukur, harus ada uji indeks
dengan melihat dunia berdasarkan data. Dari semua negara yang ada di dunia,
negara mana yang bisa dijadikan referensi paling tinggi skor indeks Negara
Bersyariah (perluasan dari NKRI Bersyariah).
Untuk
melihat konsep negara yang paling Syar’i, penting melihat sebuah Lembaga
bernama Yayasan Islamicity Index yang melakukan penelitian ke dalam empat
kategori, yaitu keislaman yang ekonomis (Economic Islamicity), hukum dan
pemerintahan (Legal and Governance), hak asasi manusia dan politik (Human
and Political Rights), dan indeks keislaman hubungan internasional (International
Relation Islamicity Index).
Islamicity
Index yang sudah diresmikan tahun 2017, mencari data di seluruh negara
dengan kategori, negara manakah yang paing tinggi skor indeks
Islamicity-nya: yang bersih pemerintahan, ketimpangan ekonomi kecil, dan tinggi
terhadap penghormatan pada hak asasi.
Hasil
menunjukkan, bahwa Top 10 negara yang paling islami adalah negara di Barat,
antara lain: Selandia Baru, Netherland, Swedia, Irlandia, Switzerland, Denmark,
Kanada, Australia. Sedangkan yang mayoritas Muslim, justru skor Islamicitynya
biasa saja dan cenderung rendah. Misalnya Malaysia (ranking 43), United Arab Emirat
(ranking 47), Indonesia (ranking 74), dan Saudi Arabia (ranking 88).
Betapa
menohoknya negara yang dinilai Islami ditempati oleh negara Barat, yang
termasuk minoritas non-Muslim. Dari penilaian tersebut, nampak
bahwa yang Islami bukanlah yang Arabi, melainkan yang manusiawi.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan lebih maju, bersatu, dan beradab
apabila berdasarkan pada konsep menjunjung tinggi hak kemanusiaan. Bukan
yang serba “Bersyariah” yang menonjolkan superioritas agama
dengan menegasikan budaya plural-multikultural.

Komentar
Posting Komentar